Lapor Polisi Bila Ada Pungutan Parkir Di Indomaret, Hukuman 9 Tahun Penjara Menanti

By Albi Arangga, Kamis, 28 Oktober 2021 | 16:05 WIB

Ilustrasi Nekat mangkal jadi tukang parkir di Indomaret hukumannya bisa masuk penjara 9 tahun.

Grimdotor.id - Tukang parkir yang sering mangkal di Indomaret dijamin bakalan takut.

Pasalnya jika masih nekat melakukan itu hukumnnya bisa langsung masuk penjara.

Enggak main-main, hukuman kurungan penjara 9 tahun sudah menanti.

Nah, jika bikers masih nemuin tukang parkir di area Indomaret Jakarta bisa langsung lapor Polisi.

Jadi belum lama ini viral di media sosial Twitter cuitan tentang parkir gratis di Indomaret.

Cuitan tersebut memuat foto banner di sebuah Indomaret.

Pada banner tersebut, konsumen Indomaret bisa lapor polisi jika diminta uang parkir.

Cuitan viral itu dikirim akun Twitter @RDNADN, Selasa (26/10/2021).

Baca Juga: Viral Indomaret Tegaskan Tidak Ada Biaya Parkir Bagi Pelanggan, Ini Kata Polisi

“Khusus konsumen Indomaret. Apabila ada pihak meminta uang parkir dan anda merasa dirugikan, silakan laporkan Pasal 368-371 KUHP ke polsek terdekat atau hubungi Polse Bekasi Selatan dan Polres Metro Bekasi,” demikian pernyataan dari banner tersebut.

Dalam banner tersebut, tertulis juga bahwa Indomaret mempersilakan konsumen yang dirugikan saat dimintai uang parkir untuk melapor ke polisi dengan Pasal 368-371 KUHP yang merupakan bagian dari Bab XXIII KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman.

“Barangsiapa dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak, memaksa orang dengan kekerasan ancaman kekerasan, supaya orang itu memberikan barang, yang sama sekali atau sebagiannya termasuk kepunyaan orang itu sendiri kepunyaan orang lain atau supaya orang itu membuat utang atau menghapuskan piutang, dihukum karena memeras dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun,” demikian bunyi Pasal 368 ayat (1) KUHP.

PT Indomarco Prismatama selaku pengelola gerai Indomaret melalui Marketing Director Wiwiek Yusuf membenarkan adanya banner tersebut.

Menurutnya kebijakan tersebut dilakukan salah satu toko Indomaret di kawasan Bekasi.

“Betul, foto tersebut di toko Indomaret area Bekasi,” kata Wiwiek Yusuf dikutip dari Kompas.tv, Rabu (27/10/2021) siang.

Wiwiek menjelaskan bahwa kebijakan tersebut dikeluarkan setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan kepolisian setempat.

“Ya di atas hasil koordinasi dengan Pemda dan kepolisian,” ujarnya.

Baca Juga: Waduh! Tarif Parkir di Daerah Lembang Tembus Rp 150 Ribu, Polisi Langsung Bergerak

Kebijakan parkir gratis ini diterbitkan agar konsumen Indomaret lebih nyaman berbelanja tanpa khawatir ditagih uang parkir.

“Agar konsumen lebih convinience atau nyaman,” tandasnya.

Tukang parkir bisa kehilangan pekerjaan nih jika banner tersebut dipasang di semua Indomaret.