Bikers Yang Diancam Debt Collector Pinjol Ilegal Langsung Lapor Polisi Saja, Gini Caranya

By Albi Arangga, Senin, 25 Oktober 2021 | 19:00 WIB

Biker yang diancam debt collector pinjol ilegal untuk segara lapor Polisi.

Gridmotor.id - Ternyada ada sebagain dari biker yang kena jebakan batman dari pinjaman online (pinjol) ilegal.

Biasanya bikers yang menggunakan jasa pinjol ilegal ini untuk DP motor.

Namu yang terjadi bikers malah terjerat bunga tinggi dari pinjol ilegal.

Bunga yang diterima bikers semakin hari justru semakin tinggi.

Hingga kahirnya bikers jadi kesusahan ditambah ancaman dari para debt collector pinjol ilegal.

Di sisi lain, Pemerintah, penegak hukum, dan lembaga terkait pun melakukan berbagai upaya untuk memberantas peredaran pinjol ilegal.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyatakan telah menghapus 151 platform pinjol ilegal yang ditemukan Satuan Tugas Waspada Investasi (SWI).

Sejak tahun 2018, Kominfo mengklaim telah menutup akses 4.873 konten pinjol ilegal.

Baca Juga: Enggak Hanya Nagih, Debt Collector Pinjol Ilegal Ancam Sebar Foto Bugil Bikers yang Diedit

Kemenkominfo menyusun instruksi pemutusan akses aplikasi yang berisi daftar apliaksi pinjol ilegal, yang nantinya akan disampaikan kepada pengelola platform terkait.

Adapun pemutusan akses terhadap pinjol ilegal akan dilakukan berdasarkan aduan yang diterima Kemenkominfo dari berbagai pihak.

Baik itu dari masyarakat, kementerian, dan lembaga terkait, termasuk OJK.

Wakil Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Achmadi pun menyerukan kepada masyarakat yang menjadi pelapor, korban, dan saksi yang hendak meminta perlindungan selama proses peradilan kasus pinjol ilegal untuk melapor ke lembaga tersebut.

LPSK sendiri telah berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memastikan keamanan mereka.

"Bagi pelapor atau pemohon agar merasa aman dan tidak takut, dapat menerangkan keterangan yang sebenar-benarnya. LPSK siap memberikan perlindungan kepada saksi, pelapor, maupun korban. Untuk itu, jangan ragu-ragu mengajukan perlindungan kepada LPSK," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Jumat (22/10/2021).

Adapun cara pelaporan tentang pinjol ilegal ialah sebagai berikut.

1. Datang ke kantor LPSK

Masyarakat yang ingin melaporkan pinjol ilegal bisa mendatangi langsung Kantor LPSK.

Baca Juga: Mantab Nih! Pemerintah Serukan Jangan Bayar Cicilan Jika Ditagih Debt Collector Pinjol Ilegal

2. Kirim email

Selain itu, alternatif lain dalam hal pengajuan perlindungan yakni melalui surat elektronik atau email melalui email ke bpp@lpsk.go.id atau lpsk.go.id.

3. Telpon call center

Masyarakat juga bisa enghubungi call centre LPSK atau mengunduh aplikasi LPSK. Bisa juga melalui 148 call centre, nanti akan di-follow up oleh petugas tersebut dan mekanisme melalui android phone pun bisa.

"Sekali lagi kami siap memberikan perlindungan saksi dan korban dalam proses peradilan pidana sesuai ketentuan perundang-undangan," ucap Achmadi.

Artikel ini sebagian tayang di Kompas.com dengan judul "Waspada! 151 Pinjol Ini Ilegal Menurut Kominfo dan Cara Korban Lapor"