Berlaku dari Senin sampai Jumat dengan dua pembagian waktu, yakni pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
Sementara untuk 13 ruas jalan yang bakal menerapkan ganjil genap mulai 25 Oktober 2021, terdiri dari :
- Jalan Fatmawati
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Sudirman
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Rasuna Said
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan S Parman
- Jalan MT Haryono
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Panjaitan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Ahmad Yani
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Resmi, Mulai Senin Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 13 Titik"