Motor Kreditan Disita Debt Collector Ternyata Bisa Diambil Lagi, Simak Caranya

By Albi Arangga, Kamis, 21 Oktober 2021 | 19:30 WIB

Motor yang sudah disita leasing melalui debt collector ternyata masih bisa diambil.

Gridmotor.id - Saat ini beli motor baru itu terasa mudah banget.

Hal ini lantaran ada cara bayar motor dengan cara dicicil atau sistem kredit.

Bikers yang pakai cara itu bisa bayar DP motornya dulu.

Baru setelah itu harus rutin bayar cicilannya setiap bulan tergantung masa tenornya.

Nah ternyata banyak kasus bikers tidak bayar cicilan motor.

Ada bergam faktor, seperti faktor ekonomi atau bisa juga karena komitmen dari bikers itu sendiri.

Persoalan macam itu disebit wanprestasi.

Akibatnya motor langsung disita pihak leasing melalui debt collector.

Baca Juga: Awas Tertipu, Beli Motor Cash Tiba-tiba Ditagih Cicilan Leasing

Yang pertanyaan, apakah motor yang sudah disita bisa diambil lagi?

Artinya bikers bisa nebus itu motor setelah proses penyitaan oleh pihak leasing.

Hendro Utomo, selaku Deputy Director Account solution dan recovery BCA Finance pun memberikan penjelasannya.

Menurutnya sebelum dilakukan penarikan kendaraan yang menunggak cicilan, ada beberapa prosedur yang harus dilakukan oleh lembaga pembiayaan.

"Kalau di BCA Finance, proses pengamanan unit kendaraan jaminan sudah melalui tahap-tahap berjenjang mulai dari soft reminder melalui telepon, kunjungan petugas, konsultasi, hingga surat peringatan," ujar Hendro kepada GridOto.com beberapa waktu lalu.

Langkah ini dilakukan sesuai kesepakatan tertuang dalam perjanjian pembiayaan yang ditandatangani oleh konsumen.

Tetapi jangan panik jika kendaraan sobat telanjur disita oleh lembaga pembiayaan, sebab menurut Hendro masih bisa ditebus kembali.

Tentunya ada syarat yang harus dipenuhi konsumen.

Baca Juga: Hati-Hati! Tanpa Tunggu Pengadilan, Debt Collector Bisa Langsung Tarik Motor Paksa

"Jika unit kendaraan jaminan sudah sampai kepada tahap diamankan, maka unit kendaraan tersebut masih dapat dimiliki kembali atau ditebus konsumen melalui mekanisme pelunasan seluruh kewajiban konsumen sesuai perjanjian," ucap Hendro.

"Setelah ditandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan, konsumen dapat menebus kendaraan tersebut dalam waktu selambat-lambatnya 7 hari kalender yang prosesnya akan dibantu dan diarahkan oleh petugas kami sesuai prosedur yang berlaku," pungkasnya.

Hendro menegaskan, kalau konsumen memang berniat meneruskan cicilan atau menebus kembali kendaraan yang disita bisa dengan memenuhi persyaratan tersebut.