Adapun mutasi ini berdasarkan surat telegram bernomor ST/458/X/KEP/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 kemarin.
Surat itu ditandatangani Karo SDM Kapolda Metro Jaya Kombes Putra Narendra.
Ketika dikonfirmasi, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya telegram tersebut.
"Iya benar," kata Ramadhan saat dikonfirmasi, Selasa (19/10/2021)
Dikutip dari Tribunnews, dalam video itu Aipda Ambarita bersama anggota lainnya tengah memeriksa ponsel salah seorang warga yang terkena razia patroli malam.
Namun, warga tersebut menolak karena merupakan ranah privasinya.
Aipda Ambarita mengaku pemeriksaan ponsel warga merupakan wewenang Polri yang telah diatur dalam undang-undang.
Hal ini pun menuai pro kontra lantaran pemeriksaan paksa ponsel dinilai tindakan sewenang-wenang.
Kompolnas mengkritik keras tindakan polisi artis Aipda Monang Parlindungan Ambarita dan beberapa personel lainnya yang periksa paksa ponsel warga yang belakangan viral di media sosial.
Baca Juga: Viral Video Oknum Polisi Hajar Pemotor Sampai Babak Belur, Kapolres Langsung Minta Maaf
Komisioner Kompolnas Poengky Indarti menilai tindakan tersebut tidak dibenarkan dan telah melanggar privasi dengan memaksa periksa ponsel masyarakat.
"Tidak dibenarkan untuk memeriksa HP tanpa ada surat perintah. Itu jelas arogan dan melanggar privasi," kata Poengky dikutip dari TribunSumsel.com, Selasa (19/10/2021).
Poengky menyatakan pemeriksaan ponsel warga tanpa adanya surat perintah juga dinilai melanggar undang-undang.
Apalagi, pemeriksaan ponsel warga yang tidak terkait dengan tindakan kejahatan.
"Terkait tindakan anggota kepolisian yang langsung ambil HP milik orang lain tanpa ada dasar hukum dan surat perintah, itu keliru. Bahkan di KUHAP, untuk penyitaan barang yang diduga berkaitan dengan kejahatan saja harus dengan ijin pengadilan," jelasnya.
Ia pun meminta seluruh anggota Polri untuk harus lebih berhati-hati dalam melaksanakan tugas.
Ia mengingatkan pelaksanaan tugas harus mengedepankan profesionalitas, sopan santun dan jangan menunjukkan arogansi.
"Polisi itu tugasnya melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan harkamtibmas. Perlu diingat bahwa para pengawas Polri tidak hanya pengawas internal dan eksternal seperti Kompolnas saja, tetapi di masa kecanggihan teknologi ini, masyarakat dengan gawai pintarnya mampu merekam dan memviralkan, atau menyampaikan kepada media. Jika ada pelanggaran, maka yang dipertaruhkan adalah nama baik institusi. Ibarat karena nila setitik, rusak susu sebelanga," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Viral Aipda Ambarita Periksa HP Pengendara Motor, Kompolnas : Arogan dan Melanggar Privasi