Super Murah Motor Bekas, Mulai Rp 500 Ribuan Bisa Bawa Pulang Honda Supra X 125

By Ahmad Ridho,Albi Arangga, Selasa, 19 Oktober 2021 | 22:10 WIB

Ilustrasi modal uang Rp 500 ribuan bisa dapat motor bekas Supra X 125.

Biasanya motor atau mobil yang dilelang bekas instansi pemerintahan yang akan ganti kendaraan baru.

Daripada teronggok rusak di parkiran, lebih baik dilelang dengan harga yang pas di kantong.

Motor yang paling banyak biasanya jenis bebek, motor sport dan matic.

Sama halnya dengan KPKNL Pontianak, Kalimantan Barat yang melelang satu unit Honda Supra X 125 tahun 2011.

Untuk satu unit motor bebek super irit ini dibuka harga (open bid) Rp 587 ribuan.

Bagi peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sebesar Rp 175 ribuan saja.

Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat dengan perantaraan KPKNL Pontianak, akan melaksanakan penjualan di muka umum (lelang) melalui e-Auction Open Bidding terhadap objek lelang Barang Milik Daerah berupa kendaraan bermotor, sebagai berikut :

1 unit Kendaraan roda 2 (dua) Honda Supra X125 R Nomor Polisi KB 3827 QT Tahun 2011 BPKB Ada STNK Ada

Baca Juga: Bikers Wajib Waspada! Modus Penipuan Lelang Motor Murah Pakai Nama Pegadaian

Syarat dan Tata Cara Pelelangan:

1. Peserta lelang wajib menyetor uang jaminan dengan ketentuan jumlah yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil) serta harus sudah efektif diterima KPKNL Pontianak selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

2. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) di PT. BNI (Persero), Tbk masing-masing peserta lelang yang dapat dilihat pada menu status lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen yang diberikan.

3. Harga penawaran belum termasuk bea lelang 2% dari harga penawaran/pokok lelang dan biaya resmi lainnya.

4. Pemenang lelang harus melunasi kewajibannya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang, apabila tidak dilunasi (wanprestasi), maka uang jaminan seluruhnya akan disetor ke Kas Negara sebagai Pendapatan Jasa Lainnya.
5. Obyek dilelang dengan ketentuan dan kondisi apa adanya (as is).

6. Peserta lelang dapat melihat barang yang akan dilelang pada Kantor Dinas Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah Provinsi Kalimantan Barat, Jl. Sutan Syahrir Nomor 5 Pontianak.

7. Lelang dapat dibatalkan sesuai ketentuan dan peserta lelang tidak berhak menuntut ganti rugi atau tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pejabat lelang, KPKNL Pontianak atau Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat.

Baca Juga: Pengumuman! Harga Motor Yamaha NMAX Bekas Lagi Turun, Langsung Sikat

8. Informasi mengenai tata cara mengikuti lelang ini dapat ditanyakan langsung KPKNL Pontianak dan Informasi mengenai objek lelang dapat ditanyakan langsung pada Badan Keuangan Dan Aset Daerah Provinsi Kalimantan Barat pada hari dan jam kerja.

Nah buat bikers yang penasaran, mending kalian langsung ke situsnya lelang.go.id.