Gridmotor.id - Lagi viral di media sosial artis sekaligus Youtuber, yakni Baim Wong, diketahui membentak seorang kakek tua.
Selain membentak, Baim Wong juga menilai seorang kakek tua sebagai pengemis.
Menurut Baim, Kakek Tua itu teriak-teriak minta uang ke Baim.
Bahkan kakek tersebut membuntutinya sejak ia naik moge bersama Kiano.
Tindakan Baim membentak Kakek tua itu langsung dikecam oleh banyak pihak.
Beberapa masyarakat menganggap Baim Wong telah merendahkan martabat bapak tua tersebut.
Bahkan bisa dibilang Baim Wong melakukan tuduhan sembarangan.
Kakek tua yang diketahui bernama Suhud itu mengaku hanya ingin menjual barang kepada Baim.
Baca Juga: Viral Setelah Bentak Bapak Tua, Baim Wong: Beda Jadinya Kalau Kalian Tahu Sebenarnya
Namun Baim malah membentak bahkan ada kesan melecehkan ke Kakek Suhud itu.
Jika publik menilai perbuatan Baim membentak Kakek Suhud itu salah, maka dalam soal berkendara, Baim juga bukan jadi contoh pengendara yang baik.
Bahkan, Kakek Suhud yang dibentak-bentak Baim, itu lebih baik baik dirinya.
Coba deh kalian seksama dalam video tersebut.
Terlihat Baim Wong bersama Kiano tampak tidak menggunakan helm saat naik motor.
Jika pemotor tidak menggunakan helm saat melintas di jalan, maka masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
Kakek Suhud yang dibentak Baim Wong tampak menggunakan helm, pas berhenti dia melepaskan helm.
Hal tersebut tertuang dalam UU No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Baca Juga: Buntut Dari Video Baim Wong, Nikita Mirzani Pasang Badan Bela Bapak Tua
Nah bagi yang enggak pakai helm langsung dapat hukuman, gini aturannya:
- Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pasal 291 ayat (2) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Nah kloh, enggak pakai helm hukumannya bisa sampai masuk penjara tuh.