Baim Wong dianggap netizen telah merendahkan Kakek Suhud.
Bahkan aksi bentak-bentaknya itu dianggap sudah arogan.
Sehingga publik mengecam tindakan Baim pada Kakek Suhud itu.
Nah dilihat dari Videonya, Baim wong ini bisa dituntut pasal dalam pelanggaran lalu lintas loh.
Pasalnya saat naik moge sama Kiano, terlihat Baim Wong tidak menggunakan helm.
Tidak menggunakan helm masuk dalam kategori pelanggaran lalu lintas.
Hal tersebut tertuang dalam UU No.22 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Nah bagi yang enggak pakai helm langsung dapat hukuman, gini aturannya:
- Pasal 291 ayat (1) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm SNI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
- Pasal 291 ayat (2) UU LLAJ: Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Baca Juga: Viral Setelah Bentak Bapak Tua, Baim Wong: Beda Jadinya Kalau Kalian Tahu Sebenarnya