Gridmotor.id - Aktivitas night ride memakai sering dilakukan para bikers.
Night ride makin banyak digemari karena dinilai jalan lenggang dan udaranya lebih segar.
Namun sayangnya masih banyak bikers night ride yang memakai knalpot bising.
Seperti sebuah video yang viral baru-baru ini.
Terlihat sekelompok bikers yang sedang night ride menggunakan knalpot bising.
Knalpot tersebut lantas membuat seorang emak-emak jadi mengamuk.
Dalam video yang diunggah ulang oleh akun Instagram @agoezbandz4.
Sambil membawa sebilah kayu seorang emak-emak membubarkah kelompok tersebut.
Baca Juga: Viral Emak-Emak Kabur Ogah Bayar Barang COD Hingga Ngamuk ke Kurir
Baca Juga: Viral Emak-Emak Telat Sadar Kalungnya Dijambret Pemotor, Bikin Netizen Gemas
Nampaknya bikers tersebut sedang berhenti didepan sebuah ruko kosong disebelah rumah emak-emak tadi.
Emak-emak itu nampaknya tergangu dengan suara knalpot para bikers.
"Matiin mesinnya jangan ada yang geber-geber," teriak emak-emak tersebut.
Melihat emak-emak yang mengamuk si perekam meminta para bikers untuk membubarkan diri.
Salah seorang bikers meminta maaf kepada emak-emak tersebut atas terganggunya rumah dari emak-emak tadi.
Hal ini langsung mendapat respon dari warganet.
"Keuntungan yg didapat dari gebar geber apa mas?," tanya @irpan_hd.
"kenceng kagak, brisik iyee," sindir @saalfisal.
"NR dulu ngab, masalah ga ada etika/sopan santun belakangan," lanjut @maaulanaa_.
Baca Juga: Tepok Jidat, Emak-emak Nekat Dorong Motor Tetangganya dan Ditukar Duit Rp 1,5 Juta, Begini Alasannya
Perlu diketahui larangan penggunaan knalpot bising sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 285.
Pasal itu menjelaskan bahwa knalpot laik jalan merupakan salah satu persyaratan teknis kendaraan dapat dikemudikan di jalan.
Pasal 285 ayat (1) berbunyi, setiap orang yang mengemudikan motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3), dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.