Bayar Pajak Motor Enggak Perlu Capek Antre dan Bisa Sambil Rebahan, Simak Ulasannya

By Albi Arangga, Sabtu, 9 Oktober 2021 | 19:30 WIB

Ilustrasi bayar pajak motor sekaang enggak perlu antre dan cukup rebahan di rumah.

Gridmotor.id - Kali ini bayar pajak enggak perlu repot antre yang bikin bosen bikers.

Bayar pajak motor sekarang cukup dengan rebahan di rumah saja loh.

Apalagi samapai repot-repot bawa dokumen KTP, STNK, hingga BPKB motor.

Ada aplikasi khusus untuk membayar pajak kendaraan dan bisa dilakukan dari rumah.

Aplikasi bayar pajak online ini diterapkan sejak pandemi virus corona atau Covid-19, termasuk penerapan PPKM masih berlangsung sampai sekarang.

Bikers bisa coba cara pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) lewat HP.

Bikers bisa menggunakan aplikasi ini di HP, pajak kendaraan bisa dibayar gak perlu bawa atau menunjukkan STNK, BPKB, dan KTP asli.

Jangan khawatir, aplikasi ini resmi dikeluarkan oleh Polri.

Baca Juga: Denda Telat Pajak Dihapus, 13 Daerah Ini Ada Pemutihan Pajak Sampai Akhir Tahun.

Aplikasi yang dirilis Korlantas Polri tersebut yaitu Samsat Digital Nasional (SIGNAL).

Signal adalah aplikasi peningkatan dari Korlantas Polri dari aplikasi sebelumnya yang dikenal Samsat Online Nasional (Samolnas).

Tapi musti diingat brother, sistem Signal saat ini baru terhubung pada 15 pangkalan data pajak Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi.

Dan berikut daftar Provinsi yang menerapkan aplikasi tersebut.

1. DKI Jakarta

2. Banten

3. Jawa Barat

4. Jawa Tengah

5. Jawa Timur

6. Bali

7. Sumatera Barat

8. Riau

9. Kepulauan Seribu

10. Jambi

11. Bengkulu

12. Sulawesi Selatan

13. Sulawesi Tenggara

14. Sulawesi Barat

15. Nusa Tenggara Barat

Tahapan Cara Bayar Pajak Online

Tahapan Registrasi

- Pemohon dalam mengunduh aplikasi Signal di gudang aplikasi smartphone.

Baca Juga: Asyik! Urus Pajak Motor Telat Enggak Pakai Sanksi Denda, Cek Masa Berlakunya

- Setelah terinstal, klik daftar apabila pemohon belum pernah melakukan registrasi

- Masukan data-data pribadi anda seperti NIK, nama sesuai KTP alamat email, nomor hanphone dan masukan kata sandi dan konfirmasinya

- Masukan foto KTP

- Verifikasi biometric wajah dengan melakukan swafoto

- Masukan OTP yang dikirim lewat SMS

- Registrasi berhasil

- Verifikasi ulang dengan mengklik link yang dikirimkan oleh Signal ke email yang telah didaftarkan

Daftarkan Kendaraan

Kendaraan pribadi

- Pilih menu tambah data kendaraaan bermotor

Baca Juga: Buruan Ke Polda Metro, Ambil Motor Curian Gratis Syaratnya Cuma Ini

- Pilih kendaraan atas nama sendiri

- Masukan nomor registrasi kendaraan bermotor

- Masukan 5 digit terakhir nomor rangka

Kendaraan orang lain

- Pilih tomol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

- Masukan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK maka milik keluarga satu KK

- Masukan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB

- Masukan nomor rangka 5-digit terakhir pada kolom nomor rangka

- Masukan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto KTP

- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'lanjut' Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Baca Juga: Buruan Urus Sekarang Mumpung Diskon hingga Gratis! Hari Ini Terakhir Pemutihan Pajak Motor

Cara Pembayaran

- Pilih NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor)

- Informasi SKK pembayaran PKB (pajak kendaraan bermotor) dan SWDKLLJ akan muncul dengan jumlah yang harus dibayarkan

- Slide tombol kirim dokumen TBPKP (tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran)

- Masukan alamat pengiriman (sesuai dengan kolom yang ada).

- Rekap biaya akan muncul pada layar telepon, kemudian klik lanjut

- Kemudian muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol cara pembayaran

- Kode bayar, jumlah yang dibayarkan dan cara pembayaran akan muncul

- Klik lanjut maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

- Proses selesai

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bayar Pajak Kendaraan Melalui Aplikasi Signal dari Ponsel, Ini Prosedurnya"