"Maka dari itu ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Kusumo dalam rilis di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (8/10/2021).
Sedangkan untuk tersangka MYE juga terlibat pengrusakan dan pencurian terhadap korban YMT yang dibantu dua tersangka yakni DBN dan MHF.
Dari tindakan ketiga pelaku terancam dikenai hukuman 7 tahun penjara karena mengakibatkan kerusakan barang atau pencurian dengan kekerasan (curas).
Pihaknya masih terus melakukan pengembangan karena dari anggota Pastajal lainnya ikut terlibat dalam peristiwa pengeroyokan tersebut.
"Selain enam orang yang sudah ditangkap, kami juga terus memburu tersangka lainnya. Dari keterangan saksi dan pelaku yang kami tangkap masih ada pelaku lainnya," ujar dia.
Adapun, motif geng Pastajal mengeroyok korban karena menaruh dendam pada korban. Sebab, sebelumnya pelaku dan temannya sempat dikeroyok oleh korban yang masuk geng balap liar.
"Dari penyebab itulah, salah satu pelaku MA mengumpulkan teman-temannya untuk melakukan serangan balasan dengan sasaran kelompok pemuda di kawasan Bypass Balongbendo-Krian," papar Kusumo.
Saat peristiwa itu terjadi, Kusumo menuturkan, ada 20 anggota geng Pastajal yang berangkat mencari korban RV dan YMT dengan membawa senjata tajam, tongkat besi, dan balok kayu.
Baca Juga: Bekasi Mencekam, Geng Motor Beraksi Begal dan Bacok Korban Malam Hari