SIM Lupa Dibawa, Boleh Ambil Di Rumah Dulu Enggak Sih saat Kena Razia Polisi?

By Albi Arangga, Rabu, 6 Oktober 2021 | 19:10 WIB

Ilustrasi Polisi lakukan pemeriksaan surat-surat yang dibawa pemotor.

AKP Gede menyatakan bahwa hal ini dilakukan sebagi bentuk kompromi terhadap pengendara, meskipun itu bisa dikatakan sebagai pelanggaran.

"Kami masih memberikan kesempatan kepada pelanggar agar pasal dalam tilangnya bisa diperingan, "ujar AKP Gede.

"Tapi tergantung dia pelanggarannya masih ada atau tidak. Kalau cuma tidak bawa SIM dan tidak ada pelanggaran yang ya lain dilepas," tegasnya lagi.

Polisi juga perlu memastikan apakah pengendara tersebut layak jalan atau tidak dengan ditunjukkannya SIM.

"Tidak bisa menunjukkan SIM pelanggaran sedang dendanya maksimal Rp 500 ribu. Sementara tidak punya SIM pelanggaran berat dendanya maksimal Rp. 1 juta," paparnya.

Khusus untuk SIM, tidak semua orang bisa atau boleh memilikinya.

Hal itu karena pembutan SIM memiliki syarat-syarat yang sesuai dengak ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: SIM Bisa Langsung Dicabut Tanpa kompromi Jika Bikers Punya Kebiasaan Ini

Artinya, orang yang memiliki SIM berarti sudah dinyatakan memenuhi sejumlah persyaratan dalam berkendara.

Dan saat ada razia dari Kepolisian, pengendara yang memiliki SIM dianggap layak jalan oleh petugas.