Pelaku berhenti menyerang setelah korban mengatakan dirinya anggota TNI.
"Awalnya tidak tahu yang dikejar tersebut adalah rekan kita dari anggota (TNI). Setelah terjadi penganiayaan tersebut rekan kita mengatakan dari anggota, kemudian spontan pelaku melarikan diri," tegasnya.
Mendapat laporan dari masyarakat, polisi lantas segera menuju ke lokasi kejadian dan menangkap pelaku.
"Waktu itu kami mendapat laporan dari masyarakat pelaku berusaha melarikan diri, tim gabungan dari Satreskrim Polres Sleman dengan Polsek Sleman dapat mengamankan pelaku," kata Lili.
Korban dilarikan ke RSUD Sleman untuk mendapatkan pertolongan.
Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka di bagian wajah sepanjang 20 sentimeter. Korban juga mengalami luka di telapak tangan sepanjang 6 sentimeter
Akibat perbuatanya, MSA diancam dengan Pasal 351 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Motor Nyaris Senggolan, Pemuda Sleman Aniaya Anggota TNI dengan Cutter"