Gridmotor.id - Saat ini ramai adanya pemotor pengawal mobil ambulan.
Mereka akan jadi pengawal ambulan saat sedang antar/jemput pasien atau jenazah.
Funsinya pengawal mobil ambulan ini adalah untuk membuka jalan mobil ambulan yang sedang melaju.
Apalagi pengawal ambulan ini juga menggunakan lampu strobo.
Sebenarnya, tujuan relawan pengawal ini adalah suatu hal yang baik, yaitu membuka jalan jika ambulans terhadang macet.
Namun, kemudian sering dikritik karena memakai atribut yang tidak semestinya.
Padahal, aturan penggunaan lampu strobo sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sesuai pasal 134 dan 135 UU tersebut, strobo atau sirine hanya boleh dipasang pada kendaraan yang mendapatkan hak utama.
Baca Juga: Kumpulan Video Bocah Naik Motor Ditilang Polisi Bikin Ngakak, Ada yang Nangis Gak Karuan
- Kendaraan yang boleh menggunakan lampu strobo antara lain sebagai berikut:Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
- Ambulans yang mengangkut orang sakit.
- Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
- Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
- Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
- Iring-iringan pengantar jenazah.
- Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Selanjutnya dalam pasal 135 pasal 1, disebut kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.