Tetap Salah! Pemotor Pengawal Mobil Ambulan dengan Lampu Strobo Bakal Ditilang Polisi

By Albi Arangga, Sabtu, 2 Oktober 2021 | 08:35 WIB

Ilustrasi pemotor pengawal mobil ambulan.

Artinya, tidak perlu ada relawan pengawal jika para pengguna jalan mempunyai kesadaran yang cukup tinggi.

Contohnya, jika mendengar sirine ambulans maka pengguna jalan wajib langsung memberi jalan.

Karena, kendaraan yang menghalangi ambulans yang sedang melaksanakan tugas merupakan bentuk pelanggaran lalu lintas dan dapat dikenakan pasal 287 ayat 4.

Pelanggar bisa dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Bila menghalangi ambulans dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa atau barang dapat dikenakan pasal 311, dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp 3 juta.