Masuk Musim Hujan, Pemotor Bisa Dipenjara Kalau Nekat Berteduh di Bawah Flyover

By Albi Arangga, Jumat, 24 September 2021 | 07:15 WIB

Ilustrasi pemotor berteduh di bawah flyover hukumannya bisa masuk penjara.

Sedangkan bagi mereka yang berhenti dan menggangu gerakan atau arus lalu lintas, hukumannya tertulis pada Pasal 287 ayat 3.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 aya (4) huruf e dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau dengan paling banyak Rp 250.000."

Jadi begitu para bikers sekalian, sekali lagi kalau enggak mau kehujanan sedia jas hujan sebelum kehujanan.