Nekat Mengendarai Motor Sambil Merokok, Dendanya Bikin Nguras Dompet

By Albi Arangga, Kamis, 23 September 2021 | 20:20 WIB

Ilustrasi kebiasaan merokok saat naik motor termasuk dalam pelanggaran lalu lintas.

Hal itu dikatakan oleh Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Muhammad Nasir beberapa waktu lalu.

Mengacu pada UU Nomor 22 Tahun 2009 berupa pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 750.000.-

Tergolong mahal banget, jelas bikin dompet langsung terkuras.

Bahkan denda tersebut melebihi denda pemotor yang tidak bawa SIM.

Tepatnya dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 106 ayat 5 huruf b.

"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," tulis dalam pasal tersebut.

Nah buat bikers yang masih ounya kebiasaan itu sebaiknya langsung tinggalkan saja.

Baca Juga: Heboh di Semarang! Pemotor Terjatuh saat Disenggol Polisi, Begini Masalahnya

Terlebih saat ini Polisi lagi gencar dalam Operasi Patuh Jaya 2021 yang berlangsung selama 14 hari ini.