Enak Banget! Pajak Motor Mati Tidak Jadi Masalah, Segera Urus Mumpung Ada Pemutihan

By Albi Arangga, Rabu, 22 September 2021 | 19:15 WIB

Ilustrasi ada pemtihan pajak yang bikin bikers dijamin gembira,

Gridmotor.id - Hati jadi tentram saat ada kabar pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Terlebih hal ini bisa jadi keringanan buat bikers yang telambat bayar pajak motor.

Karena denda telat pajak motor sudah pasti dihapus.

Tak hanya itu, ada diskon buat bikers yang mau urus balik nama kendaraan.

Program yang dinanti-nanti para bikers ini diadakan di beberapa daerah.

Salah satunya adalah Daerah Provinsi Banten.

Kebijakan insentif ini didasarkan pada Peraturan Gubernur Banten Nomor 32 Tahun 2021.

Program tersebut sudah diadakan sejak tanggal 16 Agustus 2021.

Baca Juga: STNK dan BPKB Lengkap, Honda BeAT Dilelang Murah Meriah

Masa berlakunya bermacam-macam, ada yang berakhir bulan ini dan akhir tahun.

Adapun pemberian keringanan pajak kendaraan tersebut ada beberapa perbedaan.

Untuk diskon pajak kendaraan sebesar 2-10 persen sampai bulan September 2021.

Sementara program lainnya yakni pemutihan denda PKB dan gratis BBNKB, serta penghapusan tunggakan pokok PKB berlaku hingga 31 Desember mendatang.

Pemberian diskon PKB ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya berada pada rentang periode Oktober 2021 hingga Januari 2022.

Dengan kata lain, diskon diberikan untuk mereka yang membayar pajak kendaraannya lebih awal.

Lebih rinci, diskon PKB sebesar 2 persen ditujukan untuk kendaraan yang masa jatuh tempo pajaknya pada bulan Oktober 2021

Lalu diskon 4 persen untuk yang masa jatuh tempo pajaknya pada November 2021.

Baca Juga: Waspada Pajak Motor Mati Tetap Kena Tilang Polisi, Ini Dasar Hukumnya

Dilanjut diskon 6 persen untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo pajak pada Desember 2021.

Lantas yang terakhir, diskon 10 persen untuk kendaraan dengan masa jatuh tempo pajak pada Januari 2022.

Untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.

Besaran pokok pajak kendaraan masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.

Pemilik kendaraan tersebut hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan sesuai nominal yang sudah ditetapkan.

Lantas program penghapusan tunggakan pokok PKB yang diberikan Pemprov Banten diberikan untuk kendaraan yang belum dibayarkan pajak tahunannya hingga lebih dari 4 tahun.

Adapun nominal tunggakan pada tahun ke-4 dan seterusnya akan dihapus.

Kemudian, pemilik kendaraan hanya diwajibkan melunasi tunggakan pajak senilai 3 tahun.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Diskon Pajak Kendaraan di Banten Berlaku sampai Akhir Bulan Ini"