Junanto Herdiawan, Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia pun memberikan penjelasannya.
Menurutnya uang koin Rp 500 tidak akan bernilai Rp 750.000 jika ditukar di Bank Indonesia.
Ia juga menjelaskan, kalau ditukar di Bank Indonesia dengan nilai Rp 750.000 adalah uang rupiah khusus (URK) yang terbit pada tahun 1990.
“BI mengumumkan, yang dicabut dari peredaran salah satunya adalah Uang Rupiah Khusus tahun 1990 yang terbuat dari emas, yang nominalnya tertera Rp 750 ribu,” tegasnya.
Sedangkan uang yang muncul dalam video bukanlah URK yang dimaksud, tapi uang koin Rp 500 warna kuning bergambar melati.
URK sendiri merupaka uang yang diterbitkan bank sentral untuk memperingati peristiwa atau dengan tujuan tertentu.
Nominalnya bisa berbeda dari nilai jualnya aslinya.
Baca Juga: Bank Indonesia Keluarkan Uang Koin dari Emas Asli, Nilainya Setara Harga 2 Honda BeAT
Meskipun sah sebagai alat tukar atau pembayaran, namun biasanya uang jenis ini hanya digunakan sebagai koleksi.
Bank Indonesia pun saat ini telah menarik sejumlah Uang Rupiah Khusus dari peredaran, yakni: