Putusan MK Terbaru Bikin Debt Collector Bisa Tarik Paksa Motor Tanpa Proses Pengadilan

By Albi Arangga, Jumat, 10 September 2021 | 06:15 WIB

Putusan MK terbaru bikin debt collector bisa tarik paksa motor.

Gridmotor.id - Debt Collector kali ini sudah bisa tarik motor secara paksa tanpa menunggu terlebih dulu proses pengadilan.

Adapun dasar hukum debt collector melakukan itu adalah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada tanggal 31 Agustus 2021.

Penyitaan motor lewat pengadilan negeri saat ini hanya sebuah alternatif atau pilihan.

MK memutuskan hal itu setelah merujuk dari putusan terbaru atas gugatan yang diajukan oleh Joshua Michael Djami.

Ia yang mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 15 Ayat 2 UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

"Pegawai perusahaan pembiayaan dengan jabatan kolektor internal dengan sertifikasi profesi di bidang penagihan meminta kejelasan terkait proses eksekusi objek jaminan fidusia. Permohonan uji materi tersebut merupakan buntut putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019," begitu bunyi putusan MK.

Terdapat sejumlah tafsiran berbeda soal eksekusi jaminan fidusia Pada putusan MK nomor 18/PUU-XVII/2-2019 itu.

Ada yang menyebut eksekusi bisa dilakukan di luar pengadilan.

Baca Juga: Sangar Hadapi Debt Collector, Nikita Mirzani Justru Ciut Saat Kafenya Dipaksa Tutup Satgas Covid-19

Namun kebanyakan pada mengklaim eksekusi harus dilakukan lewat pengadilan.

Dan sekarang, bila di awal kreditur dan debitur sepakat dengan penyitaan saat ada masalah, proses eksekusi tak perlu lagi dilakukan melalui pengadilan.

Hal tersebut dungkapkan oleh Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

"Diharapkan multitafsir eksekusi jaminan fidusia kini menjadi jelas dan eksekusi melalui putusan pengadilan hanya alternatif atau pilihan bagi penerima fidusia," ungkapnya mengutip KompasTV.

Putusan MK Nomor 2/PUU-XIX/2021 menyebutkan, bagi debitur yang mengakui ada wanprestasi, maka ia bisa menyerahkan sendiri objek jaminan fidusia kepada kreditur.

Sekedar informasi saja, debitur adalah orang atau pihak yang memiliki utang dengan adanya suatu perjanjian, contohnya seperti para pemilik kredit motor.

Sedangkan kreditur merupakan pihak yang memiliki tagihan ke orang lain atas barang atau jasa, seperti leasing.

Jadi buat bikers yang punya masalah pada pembayaran kredit motor, sebaiknya kalian hati-hati saja.

Baca Juga: Viral Debt Collector Ambil Paksa Motor Driver Ojol, Langsung Babak Belur

Sebab debt collector yang mewakili pihak leasing sudah punya kekuatan hukum untuk menyita motor secara paksa.

Main ancam terhadap debt collector sepertinya juga percuma, bahkan dapat memicu masalah baru yang biking pusing.

 

Artikel ini telah tayang di KompasTV berjudul "Resmi, Leasing Bisa Sita Barang Tanpa Proses Pengadilan"