"Mudah-mudahan BSU pada tahap III, IV, dan V ini bisa lancar dan mampu diselesaikan paling cepat akhir September dan paling lama Oktober," terang Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam keterangannya pada Senin (6/9).
Ida memaparkan, penyaluran BSU tahap pertama hingga ketiga telah diberikan.
Untuk penyaluran BSU tahap satu dan dua, diberikan kepada pekerja yang memiliki rekening di Bank Himbara.
Baca Juga: Aplikasi Baru, BLT UMKM Rp 1,2 Juta Cair Tanpa Perlu Antre di BRI
Sementara untuk penyaluran BSU tahap ketiga dan seterusnya, akan diberikan kepada pekerja yang tidak memiliki rekening di Bank Himbara, dan akan dibuatkan rekening di bank tersebut.
Jadi kalau begitu kapan BSU akan dicairkan untuk pekerja yang menggunakan rekening bank swasta?
Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi mengatakan, penerima BSU yang memiliki rekening bank swasta atau non Himbara akan dibuatkan rekening bank terlebih dulu di Himbara secara kolektif agar dapat menerima BSU.
"Penerima BSU yang memiliki nomor rekening non Himbara akan dibuatkan (rekening Himbara) secara kolektif," kata Anwar saat dihubungi Kompas.com, Senin (6/9/2021).
Baca Juga: Langsung Cair, Cek Daftar Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Cuma Dari Whatsapp
Menurt Anwar, proses pembuatan rekening itu nantinya akan dilakukan oleh pihak Himbara bekerja sama dengan perusahaan tempat penerima subsidi upah bekerja.