Adapun maksud dari motor selendangan, yaitu motor yang STNK-nya dipalsukan dari data aslinya.
Biasanya akan diubah dulu warna bodi dan beberapa part motor, baru isi data STNK-nya yang diubah, setelah itu baru dijual.
Data motor dari STNK asli akan diubah berdasarkan ciri-ciri dan kondisi motor dari hasil curian atau pelarian dari leasing karena kreditnya macet.
Nah perbuatan ini masuk dalam kategori tindak pidana karena upaya memalsukan surat.
Hal itu dimuat dalam pasal 263, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Hukumannya juga enggak main-main, yakni kurungan penjara maksimal 6 tahun.
Adapun pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Baca Juga: Jangan Asal Beli Motor Bekas Murah, Perhatikan Hal Ini Agar Gak Ketipu
Selain istilah motor selendangan, ada juga istilah lain untuk penyebutan motor bodong.
Seperti istilah motor "pedotan" diambil dari kata bahasa Jawa "pedot" yang artinya putus.
Nah kalau istilah ini cocok untuk motor dari leasing yang kreditnya macet alias sengaja diputus pembayaran angsurannya.