Gridmotor.id - Komplotan maling motor sadis berhasil diringkus Polda Metro Jaya bikin warga Jakarta bisa bernafas lega.
Ada puluhan anggota komplotan maling motor yang berperangai sadis berhasil diringkus Polda Metro Jaya.
Sadisnya komplotan maling motor ini tidak segan-segan melukai korban dengan senjata api.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, komplotan maling motor sadis ini beranggotakan 36 pelaku.
Dari 36 orang mereka terbagi menjadi tujuh komplotan maling motor.
Gawatnya, satu komplotan maling motor sadis ini bisa beraksi mencuri motor lebih dari 40 kali.
Dalam melakukan aksinya, ketujuh komplotan ini selalu dibekali senjata api.
Bahkan mereka tidak segan-segan melukai korbannya saat beraksi.
Baca Juga: Meleng Sedikit, Yamaha NMAX Parkir Di Depan Warung Gudeg Yu Djum Digasak Maling Motor
Baca Juga: Parah, Cuma Ditinggal Sebentar ke Toilet, Motor Driver Ojol Nyaris Pindah Tangan
"Satu korban hingga alami luka tembak di bagian paha yang dilakukan salah satu pelaku inisial FR" ujar Yusri dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/8/2021).
"Korban mencoba melawan saat dipepet komplotan maling motor sadis di jalan," terang Yusri.
Yusri mengatakan komplotan FR beranggotakan enam pelaku.
Mereka menembak korbannya pada 16 Agustus 2021 lalu.
Jatanras Polda Metro Jaya membekuk gerombolan pencuri sepeda motor dan ditampilkan dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Koplak Nih Maling Motor, Takut Ketangkep Malah Istrinya Ditinggalin di Pinggir Jalan
Biasanya komplotan ini beraksi di Jakarta Barat dan Tangerang.
Para pelaku yang tergabung dalam komplotan ini merupakan residivis.
Di antaranya ialah FR residivis kasus pencurian motor tahun 2016 dan keluar tahun 2020 lalu.
Kemudian AT yang membonceng FR saat beraksi merupakan residivis tahun 2014 atas kasus pengeroyokan.
Baca Juga: Maling Motor Babak Belur di Kebon Jeruk, Yamaha Aerox Kuning Diburu Polisi
"Lalu kami juga tangkap A alias Ambon yang jual Senpi ke pelaku utama. Dijual Rp1 juta ke pelaku," jelas Yusri.
Atas perbuatannya FR dikenakan Pasal 365 KUHP dan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Yusri mengatakan, saat diselidiki, komplotan FR ternyata terkait dengan sebuah jaringan pencurian motor di Sukabumi, Jawa Barat.
Dimana hasil motor curian dikirim ke Sukabumi untuk dijual kepada penadah inisial I yang saat ini masih diburu polisi.
Baca Juga: Maling Motor Gagal Bawa Pulang Yamaha NMAX di Cipete, Warganet: Masih Rezeki
"Anggota komplotan yang terkait dengan I ini ternyata ada 36 orang. Dimana mereka bergerak masing-masing sesuai dengan tujuh kelompok kecil yang diikuti," papar Yusri.
Saat ini kata Yusri, ada 11 motor curian dan satu mobil yang disita Direktorat Kriminal Umum dalam kasus tersebut.
Sebanyak 12 kendaraan itu diduga dipakai selama operasi pencurian motor.
"Jadi warga yang pernah kehilangan motor datang ke Polda Metro Jaya" ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya Rabu (1/9/2021).
Baca Juga: Maling Motor Nekat Beraksi Saat PPKM Darurat, Berakhir Seperti Kambing Kurban
"Kami masih dalami penadahnya, karena contoh salah satu tersangka yang tembak pelaku ini sudah lebih dari 100 kali," jelas Yusri.
Yusri menjelaskan, pihaknya akan memproses warga yang kehilangan kendaraan motor.
Ia mempersilakan korban datang ke Polda Metro Jaya untuk ambil motor curian yang disita polisi sebagai barang bukti.
"Nanti akan kami berikan cuma-cuma cukup membawa bukti STNK atau BPKB" ungkap Yusri.
"Kemarin ada tiga korban yang ambil kendaraan motor. Akan kami berikan cuma-cuma tanpa bayaran," bebernya.
Baca Juga: Pakai Modus Debt Collector, Oknum Polisi Babak Belur Diamuk Warga, Simak Kronologinya
Sementara itu korban pencurian motor yang berkesempatan mengambil motornya di Mapolda Metro Jaya Tri Ratna Sari menceritakan kronologi pencurian.
Awalnya tenaga kesehatan yang tengah melakukan vaksin di salah satu puskesmas di Cilandak, Jakarta Selatan itu parkirkan motor di halaman puskesmas.
Kemudian karena hujan deras, Tri pulang menggunakan taksi online.
Keesokannya Tri tak mendapati motornya di halaman puskesmas.
Baca Juga: Maling Kocar-kacir Pasang Kunci Pengaman Rahasia Rp 1.000, Motor Aman Parkir di Depan Rumah
Tak ada saksi mata atau CCTV saat peristiwa itu terjadi. Kemudian ia melaporkan peristiwa itu ke Polsek Cilandak.
"Lalu saya saya diinfokan kemarin sore oleh Polda untuk ambil motor disini. Syaratnya hanya BPKB, STNK, dan kunci motor," ungkap Tri.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul VIDEO : Polda Metro Jaya Gulung Komplotan Curanmor dan Kembalikan Motor Kepada Pemiliknya