Nah saat ini sudah ada perubahan warna pada pelat nomor untuk kendaraan pribadi, yakni berwarna dasar putih dan hitam untuk tulisannya.
Nah hal itu sesuai dengan aturan baru dari polisi, yakni Perpol No.17 tahun 2021.
Di peraturan tadi juga dijelaskan beberapa warna pelat nomor beserta arti dan fungsinya.
Untuk warna dasar putih ternyata tidak hanya untuk kendaraan perseorangan saja, tapi juga ditujukan untuk kendaraan milik badan hukum, PNA (Perwakilan Negara Asing) dan Badan Internasional.
Untuk kendaraan umum, seperti angkot, bis, taksi, dll, masih dengan warna dasar kuning.
Adapun pelat nomor dengan warna dasar merah dengan tulisan warna putih, ini ditujukkan unuk kendaraan instansi pemerintahan.
Dan terakhir pelat nomor kendaraan warna dasar hijau dengan tulisan hitam yang ditujukkan untuk kendaraan kawasan perdagangan bebas.
Tahu maksudnya enggak?
Baca Juga: 7 Jenis Pelat Nomor yang Diburu Polisi, Urutan ke-3 Paling Banyak Dipakai Nih