Jadi kendaraan bermotor dengan pelat warna hijau tersebut dapat terlihat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.
Selain Pelabuhan Sabang, ada juga kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.
"Pergunakan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan spesifikasi. Bila diabaikan maka pengguna kendaraan akan ditindak hukum, terlebih jika memalsukannya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada dikutip dari Kompas.com.
Lihat postingan ini di InstagramSebuah kiriman dibagikan oleh POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ada Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau, Sudah Tahu Fungsi dan Artinya?"