Orang Ini Kena Tilang Karena Melaju dengan Kecepatan 8 Km/Jam, Kok Bisa?

By Albi Arangga, Senin, 30 Agustus 2021 | 21:00 WIB

Ilustrasi polisi tilang seorang pengendara karena melebihi batas kecepatan

Jadi ceritanya, Satu abad lebih yang lalu Arnold sedang menyopir mobilnya.

Kecepatan yang dia tempuh dengan kendaraanya adalah 12,8 kpj.

Melihat itu, Polisi langsung mengejar pria itu sejauh 5 mil.

Ternyata jalan yang dilalui Arnolod memiliki batas kecepatan  hanya 2 mph atau sekitar 3,2 km/jam. 

Walter Arnold melebihi batas kecepatan

Sudah pasti Arnold dengan mobilnya melebihi batas kecepatan itu.

Otomatis saja, sang polisi lantas mengganjarnya dengan sanksi tilang dan denda.

Denda yang dikenakan sebesar 1 Shilling atau setara dengan Rp 180.

Baca Juga: Nekat Pakai Knalpot Brong di Wilayah Ini, Siap-siap Dapat Surat Tilang

Arnold juga tercatat sebagai orang yang pertama kali kena sanksi tilang di dunia, wah jadi sejarah.

Jadi pada masa itu produk kendaraan belum secepat sekarang bro.

Maka wajar saja kecepatan 8km/jam dianggap sudah masuk kategori ngebut.