Siapkan KTP dan KK, Buruan Daftar Kartu Prakerja Gelombang 19, Kuota Terbatas.

By Indra GT, Sabtu, 28 Agustus 2021 | 20:55 WIB

Kartu Prakerja Gelombang 19 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Baca Juga: Penyekatan, Pemerikasaan STRP Dan Bantuan Tetap Digelar, PPKM Darurat Diperpanjang Sampai 25 Juli

- Wirausaha;

- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal;

- Bukan penerima bansos Kemensos (DTKS), BSU, BPUM, atau sudah menjadi penerima Kartu Prakerja pada 2020;

- Bukan TNI/Polri, ASN, Anggota DPR/D, BUMN/D, dan pihak lain yang diatur dalam Permenko 11/2020.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 600 Ribu dan Tambahannya Cair Tanpa Potongan, Siapkan KTP dan Surat Sakti

2. Tata Cara Pendaftaran Kartu Prakerja

* Cara membuat akun Prakerja di situs resmi Kartu Prakerja:

- Masuk ke situs www.prakerja.go.id

- Pilih menu Daftar Sekarang