Biar Gak Nyesel, Kenali Istilah Motor 'Selendangan' Sebelum Beli Motor Bekas Murah

By Albi Arangga, Jumat, 27 Agustus 2021 | 07:15 WIB

Ilustrasi istilah selendangan pada motor bekas bodong.

Gridmotor.id - Bagi para bikers yang mau beli motor bekas, usahakan hindari motor 'selendangan'.

Selain itu tidak bermanfaat juga dapat merugikan kalian sendiri.

Motor 'selendangan' adalah motor bodong atau tanpa STNK dan BPKB dan penyebabnya macam-macam.

Dan yang paling banyak karena pembayarannya belum lunas secara kredit atau motor hasil curian.

Biasanya motor bodong ini bermasalah pada surat-suratnya.

Seperti motor ada STNK tapi enggak BPKB atau bahkan tidak ada surat-suratnya

Nah ada beberapa istilah lain dari motor bodong yang perlu bikers katahui.

Salah satunya adalah istilah motor "selendangan".

Baca Juga: Penting Nih Buat Bikers! Kenali Istilah-Istilah Motor Bekas Bodong dalam Bahasa Jawa

Istilah selendangan ini diambil dari kata benda selendang, yang biasa buat gendong anak atau untuk menyelimuti barang berharga.

Adapun maksud dari motor selendangan, yaitu motor yang STNK-nya dipalsukan dari data aslinya.

Biasanya akan diubah dulu warna bodi dan beberapa part motor, baru isi data STNK-nya yang diubah, setelah itu baru dijual.

Data motor dari STNK asli akan diubah berdasarkan ciri-ciri dan kondisi motor dari hasil curian atau pelarian dari leasing karena kreditnya macet.

Nah perbuatan ini masuk dalam kategori tindak pidana karena upaya memalsukan surat.

Hal itu dimuat dalam pasal 263, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Hukumannya juga enggak main-main, yakni kurungan penjara maksimal 6 tahun.

Adapun pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."

Baca Juga: Jangan Asal Beli Motor Bekas Murah, Perhatikan Hal Ini Agar Gak Ketipu

 Sebetulnya masih banyak istilah lain, khusunya dalam bahasa Jawa.

Seperti istilah motor "pedotan" diambil dari kata bahasa Jawa "pedot" yang artinya putus.

Nah kalau istilah ini cocok untuk motor dari leasing yang kreditnya macet alias sengaja diputus pembayaran angsurannya.

Nah jadi para bikers sekalian, selalu waspada jika ingin membeli motor bekas.