Selain itu, sebutannya sudah bukan lagi debt collector, melainkan juru tagih.
Hal itu disampaikan oleh Tulus Abadi, selaku Ketua Pengurus Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).
"Juru tagih tetap boleh, asal mengikuti aturan-aturan yang sudah ditentukan, enggak sembarangan," jelas Tulus.
"Misalnya untuk cara dan jam telepon saja itu ada ketentuannya," sambungnya.
Soal penarikan kendaraan yang diklaim sudah lunas, Tulus bilang tidak rasional.
Ada syarat yang harus dipenuhi bagi debt collector untuk menarik kendaraan.
Para debt collector wajib membawa surat sita fidusia dari pengadilan.
Baca Juga: Meleng Sedikit, Yamaha NMAX Parkir Di Depan Warung Gudeg Yu Djum Digasak Maling Motor
"Ketika mendatangi konsumen, juru tagihnya membawa atau tidak surat sita fidusia dari pengadilan?" terangnya.
"Karena konsumen dianggap bakal bayar, boleh diambil motor atau mobilnya tetapi harus seizin pengadilan, tidak boleh sembarangan," kata Tulus.
Lalu untuk soal klaim pemilik kendaraan sudah lunas, harus benar dipastikan oleh kedua pihak.
Bisa jadi dengan adanya juru tagih yang datang, ada data yang berbeda antara konsumen dengan pihak leasing.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ditagih Debt Collector, Pastikan Mereka Bawa Surat Ini"