Mobil Bergoyang di Pinggir Jalan Bikin Heboh Pemotor, Pasangan Kekasih Asyik Wik-wik Digrebek Warga

By Ahmad Ridho, Selasa, 17 Agustus 2021 | 07:00 WIB

Mobil Bergoyang di Pinggir Jalan Bikin Heboh Pemotor, Pasangan Kekasih Asyik Wik-wik Digrebek Warga (foto ilustrasi)

Mantan Camat Batu Putih ini menambahkan bahwa pihaknya hingga saat ini masih belum mengantongi identitas sejoli dalam insiden mobil bergoyang tersebut.

"Kalau saya masih belum mengantongi. Karena bukan ditangani kita itu tadi malam. Pasukan saya juga gak ada laporan hingga detik ini," katanya.

Kasus Mobil Bergoyang Bidan PNS

Kasus mobil bergoyang sebelumnya menghebohkan warga di sekitar Pasar Kamisan, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.

Pelaku adalah seorang bidan PNS dan pegawai swasta.

Warga yang mengetahui mobil goyang sendiri itu menghampiri dan nyaris main hakim sendiri.

Sebab, pada saat keduanya diduga berbuat tak senonoh, kondisi pasar dalam keadaan ramai.

Kapolsek Ketapang, AKP Akhmad Rahmatullah Dwi Nugroho mengatakan, perbuatan mereka diketahui oleh warga.

Peristiwa itu bermula saat ada dua unit mobil jenis Luxio warna hitam dan CRV putih memarkir di depan pasa sapi (Kamisan) (21/1/2021), skeitar 17.00 WIB.

Namun, tidak lama kemudian mobil Luxio hitam itu bergoyang-goyang sehingga, dengan rasa curiga warga menghampiri dan keduanya diduga berbuat mesum.

Baca Juga: Ajak Pria Wik-wik di Semak, Ternyata Cewek Ini Anggota Begal Motor

Mengetahui hal itu, warga yang berada di lokasi langsung melaporkan ke Polsek Ketapang.

"IR merupakan ASN (PNS) yang bekerja di salah satu Klinik di Sampang asal Desa Tobai Timur dan ia sudah bersuami yang saat ini bekerja di salah satu RS di Pamekasan," ujarnya kepada TribunMadura.com, Jumat (22/1/2021).

Ia menambahkan, sedangkan T merupakan warga Kabupaten Malang tapi tinggal di Kecamatan Banyuates yang kesehariannya bekerja sebagai wiraswasta.

"T juga sudah memiliki keluarga, namun istrinya tinggal di Malang," tuturnya.

Kasus ini pun bergulir di persidangan.

Setelah enam bulan berjalan, oknum bidan berinisial IR bersama selingkuhannya berinisial T, yang menjadi tersangka kasus ini dihukum 3 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Sampang, Senin (12/7/2021).

Hakim PN Sampang Afrizal memastikan bu bidan dan pegawai swasta asal Kabupaten Malang ini terbukti melanggar pasal 281 KUHP tentang perbuatan kesusilaan di tempat umum.

Setelah vonis itu, IR yang sebelumnya bertugas di di Puskesmas Tamberu Barat, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang itu telah dieksekusi ke rumah tahanan kelas II B Sampang.
Namun, untuk T belum dieksekusi karena masih sakit.

"Sebelumnya sudah dipanggil, tapi masih sakit," terang Kasi Intel Kejari Sampang Achmad Wahyudi.

Selain dihukum penjara, IR juga terancam diberhentikan secara tidak hormat.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sampang, Arif Lukman Hidayat mengatakan, bahwa pihaknya saat ini masih menunggu surat putusan PN Sampang.

Baca Juga: Mesin Mobil Menyala, Pasangan Kekasih Kepergok Wik-wik di Pohon Sawit

Hal itu dilakukan sebagai syarat pemberian sanksi kepegawaian terhadap IR yang statusnya Pegawai Negeri Sipil.

"Kita masih nunggu surat putusan dari Pengadilan Negeri Sampang, sebelumnya sudah mengajukan," ujarnya.

Ia menambahkan, untuk sementara ini, IR diberhentikan dari jabatan negeri selama tiga bulan, di mana durasi tersebut merupakan masa tahanan yang diperoleh akibat kasus yang dilakukan.

"Nantinya setelah yang bersangkutan keluar, baru kita akan melakukan langkah-langkah pemberian sanksi," terangnya.

Pria yang akrab disapa Yoyok itu menuturkan jika sebelum sanksi diberikan, tentunya terlebih dahulu membentuk tim khusus yang beranggotakan dari Inspektorat dan atasan dari Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana (Dinkes dan KB) Sampang.

Dalam tugasnya, untuk menilai atau mempertimbangkan sanksi yang akan diberikan kepada IR.

"Nanti itu juga ada pertimbangan dari Bapak Bupati, jadi akan sesuaikan dengan segala pertimbangan yang ada," ucapnya.

"Misalkan dari segi sumpah janji PNS, atau sejenisnya, yang jelas Tim yang menentukan," imbuhnya.

Sementara, untuk sanksi pemberhentian secara tidak hormat kepada yang bersangkutan bisa saja terjadi, namun tergantung keputusan Tim khusus nantinya.

"Bisa jadi, sesuai nanti keputusan dari Bapak Bupati," pungkasnya.

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Heboh Video Mobil Bergoyang, Diduga Anak Pengusaha Swalayan Digerebek Tanpa Busana dengan Pacarnya,