GridMotor.id - Kejadian lagi motor masuk jalan tol Jakarta-Merak, mau muter balik kabur dari polisi tapi ragu.
Sering kali terekam pengendara, motor masuk jalan tol.
Biasanya pemotor masuk tol karena nyasar mengikuti arahan aplikasi peta di smartphone.
Baru-baru ini beredar video pemotor masuk tol di media sosial.
Salah satu yang mengunggah video tersebut, akun Instagram @jakarta.terkini.
Dari video, terlihat pemotor ingin putar balik melawan arah.
Pasalnya di depan ada polisi patroli yang berhenti di bahu jalan.
Namun pemotor itu batal melawan arah dan terus memacu motornya.
Baca Juga: Kelewat Santuy, Pemotor Yamaha NMAX Ngebut Gak Pakai Helm Masuk Tol Jagorawi
Baca Juga: Lagi, Pemotor Honda BeAT Ngasal Masuk Jalan Tol, Santuy Gak Pake Helm
Dikutip dari keterangan postingan, pemotor masuk jalan tol Jakarta-Merak.
Waktu kejadiannya hari Sabtu (14/8/2021) kemarin.
Sayangnya tidak dijelaskan kelanjutan nasib pemotor masuk tol tersebut.
Hingga artikel ini tayang, postingan itu sudah ditonton 134 ribu kali dan mendapat berbagai komentar netizen.
Baca Juga: Gak Ada Kapoknya, Viral Video Pemotor Santai Masuk Jalan Tol JORR
"Pasrah aja bro," kata @landax_jabir.
"Polisinya udah nungguin pngen ksh surat cinta," ujar @dikha_agung_saputro.
"Daripada puterbalik mending pasrah aja pak udah terlanjur," tulis @rickymandalas.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Baca Juga: Santai Banget Emak-emak Pemotor Masuk Jalan Tol, Sempat Bayar Tol Juga
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1 menjelaskan, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.
Klik LINK INI untuk melihat video pemotor masuk jalan tol Jakarta-Merak.