Ngaku Polisi, Komplotan Pemeras Berhasil Gondol Motor dan HP

By Indra GT, Jumat, 13 Agustus 2021 | 22:20 WIB

Ilustrasi begal

Baca Juga: Salut! Kisah Driver Ojol Pulangkan Barang Penumpang yang Isinya Bikin Jantung Deg-degan

Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku pemerasan terhadap warga yang tengah nongkrong di pinggir jalan wilayah Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (13/8/2021).

Komplotan pelaku itu datang menghampiri korban menggunakan satu unit mobil.

Awalnya dua orang pelaku turun mengaku sebagai polisi dengan membawa korek api berbentuk pistol menuduh korban membawa obat tramadol dan excimer.

Para pelaku langsung menggeledah dan menarik korban untuk masuk ke dalam mobil.

"Satu orang pelaku lainnya langsung mengambil sepeda motor dan handphone milik korban," kata Rahmat, kepada awak media, pada Jumat (13/8/2021).

Baca Juga: Preman Sok Jagoan Keroyok Anggota TNI Malah Bonyok, Sempat Minta Jatah Ayam Potong, Ini Fakta Lainnya

Kemudian empat pelaku mengikat tangan dan membekap mulut korban dengan lakban.

Lalu, korban dibawa dan diturunkan di Tempat Pemakamam Umum (TPU) Mangun Jaya Tambun Selatan.

"Total ada tiga korban yang menjadi korban pemerasan. Mereka semua diikat dan diturunkan di TPU Mangun Jaya," beber dia.

Para komplotan pelaku itu berhasil merampas dua unit sepeda motor dan dua unit handphone milik korban.

Baca Juga: Bikers Wajib Waspada, Daerah Ini Rawan Aksi Pemalakan, Sopir Truk Sering Jadi Korbannya

Komplotan pelaku itu berhasil diringkus setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari korban.

"Ketiga pelaku berhasil diamankan dikediamannya, sedangkan ketiga pelaku tidak ada di rumahnya dan sampai saat ini masih dalam pengejaran," imbuh dia.

Dari hasil pemeriksaan, kata Rahmad, para pelaku mengaku lelah melakukan perbuatannya sebanyak tujuh kali di wilayah Tambun, Sukawangi dan Cikarang Barat.

Barang bukti yang diamankan, satu korek api berbentuk pistol, dua unit HP hasil curian, satu STNK sepeda milik korban, satu kunci kontak, dan dua unit sepeda motor.

Baca Juga: Awalnya Galak Banget Sekarang Lemes, Tiga Orang Ojek Pangkalan Pemeras Penumpang Rp 750 Diringkus, Terancam 5 Tahun Penjara

"Para pelaku dikenakan pasal 368 Kitab Undang undang Hukum Pidana tentang pemerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," kata Rahmad.

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sadis, Korban Pemerasan Komplotan Polisi Gadungan di Tambun Ini Diikat di TPU, Motor HP Dirampas