Dan Pasal 291 ayat 1 jo psal 106 ayat 7 karena tidak memakai kelengkapan berkendara yaitu helm ketika mengendarai sepeda motor.
Pihaknya juga mengatakan bahwa tidak dibenarkan melakukan balapan liar di jalan umum karena dapat membahayakan pengendara lainnya.
Jadi buat kalian, jangan ditiru yaa aksi kedua remaja itu..
Artikel ini sebagian tayang di solo.tribunnews.com dengan judul "Alasan 2 ABG Ugal-ugalan Kejar Ambulans di Klaten, Ternyata Ngetes Performa Motor untuk Balapan"