Kejadian balap liar yang dilakukan oleh beberapa pemuda itu menimbulkan kerumunan.
Padahal PPKM Level 4 dicetuskan untuk membatasi kegiatan masyarakat yang menimbulkan kerumunan.
Aksi balap liar yang dilakukan beberapa pemuda itu sempat viral di media sosial (medsos).
Bahkan terdapat dugaan kalau balap liar itu dilakukan sebagai ajang judi.
Beruntung pada saat kejadian berlangsung, Kepolisan setempat berhasil membubarkan dan menciduk beberapa pelaku balap liar.
Polisi juga mengamankan 18 unit kendaraan motor milik para pemuda pelaku aksi balap liar.
"Lalu kami bawa ke Pos Meranti," ujar Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Lantas Polresta Samarinda, Kompol Wisnu Dian Ristanto.
Aksi balap liar di jalanan umum, yang dilakukan pelaku jelas perbuatan ilegal.
Baca Juga: Dikeroyok Geng Motor Saat Bubarkan Balapan Liar, Begini Kondisi Polisi Senior Aiptu Suwardi