Baca Juga: Bikin Geger Truk Angkut Ambulans Kecelakaan, Ternyata Berisi Ribuan Barang Ilegal
Ancaman hukuman pasal tersebut adalah enam tahun penjara.
"Mempertimbangkan bahwa pengendara moge ini adalah berstatus anak sesuai dengan perundang-undangan sistem pengadilan anak" ujar Nanda.
"Jadi kami pertimbangkan lagi bahwa akan dikedepankan diversi atau mediasi, atau restoratif justice" terangnya.
"Kami tidak akan serta merta mempidanakan pengendara moge tapi akan kami kedepankan diversi tersebut," papar Nanda.
Baca Juga: Viral Video Pemotor Honda BeAT Gaya-gayaan Wheelie, Endingnya Bikin Netizen Puas
Dari hasil penyelidikan, AS terbukti melaju dan pindah ke lajur ke arah kanan yang dilalui H.
AS juga dianggap lalai karena tidak memperhatikan sekitar sehingga menabrak H.
"Dari hasil penyelidikan kami melihat bahwa pengendara moge tersebut melaju kemudian berpindah jalur mengambil lajurnya si pengendara Honda Beat tersebut" ungkap Nanda.
"Kemudian yang kedua pengendara moge tersebut lalai atau tidak memperhatikan sekeliling ketika melakukan perpindahan lajur," jelasnya.
Baca Juga: Video Pemotor Wanita Main Belok Sembarangan, Nyawanya Hampir Melayang
Meski tersangka, AS tidak ditahan saat proses penyidikan karena masih di bawah umur.
"Karena statusnya anak di situ di Undang-Undang sistem peradilan anak bahwa anak yang berhadapan dengan hukum itu mempunyai hak untuk tidak ditahan atau dipidana secara langsung," pungkasnya.
Makin memperjelas dibutuhkan penggolongan SIM C berdasarkan kapasitas mesin dan usia pengendara.
Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengemudi Moge yang Tabrak Wanita di Bintaro Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pelaku Tidak Ditahan