Baca Juga: Rombongan Pesepeda Bubar, Satu Orang Terbang Diseruduk Mobil Pelat Merah dan Langsung Tancap Gas
AS yang memacu mogenya dengan kecepatan 60-70 kilometer per jam sesampainya di dekat Hotel Santika menabrak Honda BeAT.
H wanita pengendara Honda BeAT yang berhenti di tengah jalan karena hendak belok ke kiri.
Dari kecelakaan itu, H cidera parah di bagian kepala hingga tewas di lokasi.
Kanit Laka Lantas Polres Tangsel, Iptu Nanda Setya Pratama Baso, mengatakan AS resmi berstatus tersangka hari ini, Selasa (3/8/2021).
Baca Juga: Ngeri, Detik-detik Balap Liar di Proyek Jalan Tol Cisumdawu Berujung Tragis
"Pada hari ini, saya nyatakan bahwa kasus tersebut telah naik ke proses penyidikan. Tersangka yang ada pada kecelakaan ini adalah di pihak pengendara sepeda motor besar tersebut."
"Saudara AS sendiri sebagai pengendara moge sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Nanda saat dikonfirmasi.
AS dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
AS dianggap lalai dalam berkendara hingga menghilangkan nyawa orang lain.