Bantuan Rp 600 Ribu dan Beras 10 Kg Bisa Dibawa Pulang, Syaratnya Cukup Bawa KTP dan KK

By Ahmad Ridho, Selasa, 3 Agustus 2021 | 19:25 WIB

Jangan lupa bawa KTP dan KK, bantuan Rp 600 ribu dan beras 10 kg bisa dibawa pulang.

2. Kemudian masukkan alamat: Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan pada kolom isian

3. Lalu, masukkan nama lengkap sesuai KTP

4. Setelah itu masukkan kode pada kolom

5. Jika tidak jelas huruf kode, klik icon 'reload' untuk mendapatkan kode baru

6. Setelah itu tekan tombol "cari" data

 

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id.

Data yang ditampilkan berupa alamat penerima, jenis bansos yang diterima, periode bansos, dan identitas penerima.

Cara Mencairkan BST

Dari pengalaman Tribunnews.com pada bulan-bulan sebelumnya, penerima bansos tunai akan mendapatkan surat undangan untuk mencairkan bantuan.

Baca Juga: Bantuan Pemerintah Rp 500 Ribu Siap Ditransfer dan Beras 15 kg akan Dibagikan Per KK untuk 9 Juta Keluarga Jangan Telat Ikuti Infonya