Bikers Udah Tau Belum, Segini Denda Tilang Jika Lampu Depan Motor Mati

By Indra Fikri, Senin, 2 Agustus 2021 | 06:30 WIB

Ilustrasi lampu depan motor.

Gridmotor.id - Bikers sudah pada tahu belum, ternyata segini besaran denda tilang jika lampu depan motor kalian mati meskipun pada siang hari.

Lampu depan adalah komponen penting sebuah motor, yang harus terus dijaga kenormalannya.

Selain untuk membantu pengelihatan bikers saat malam hari, lampu depan yang menyala normal juga merupakan salah satu syarat keamanan berkendara.

Lampu motor, baik depan dan belakang, akan menyala apabila sistem kelistrikan termasuk aki masih berjalan optimal.

Namun, tak jarang lampu depan motor mengalami masalah dan sering mati.

Apabila anggota Polisi yang bertugas melihat lampu mati tentu akan dikenakan sanksi tilang.

Kepala Seksi Pelanggaran Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Sriyanto menjelaskan, aturan menyalakan lampu sepeda motor saat dipakai pada siang hari dimaksudkan untuk mengurangi angka kecelakaan.

Aturan ini tertuang dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca Juga: Koplak, Bukannya Buat Tutupin Mulut dan Hidung, Bocah Ini Pasang Masker di Lampu Motor Yamaha Vixion

Baca Juga: Kocak, Pemotor Terciduk Razia di Solo Pakai Masker di Lampu Honda C70

"Lampu sepeda motor wajib menyala saat siang hari. Aturan itu terdapat pada pasal 107 ayat 2," bilang Sriyanto dikutip dari GridOto.com, Minggu (1/8/2021).

"Bahkan dalam aturan tersebut pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," jelasnya.

Sriyanto menambahkan, dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur sanksi bagi siapapun yang melanggar.

Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 293 ayat 2.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu urama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)," tutup Sriyanto.

Baca Juga: Bali Gempar! Viral Video Turis Jepang Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Depan Mati, Dendanya Bikin Kantong Jebol