Bikers Udah Tau Belum, Segini Denda Tilang Jika Lampu Depan Motor Mati

By Indra Fikri, Senin, 2 Agustus 2021 | 06:30 WIB

Ilustrasi lampu depan motor.

"Lampu sepeda motor wajib menyala saat siang hari. Aturan itu terdapat pada pasal 107 ayat 2," bilang Sriyanto dikutip dari GridOto.com, Minggu (1/8/2021).

"Bahkan dalam aturan tersebut pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari," jelasnya.

Sriyanto menambahkan, dalam Undang-Undang tersebut juga mengatur sanksi bagi siapapun yang melanggar.

Sanksi tersebut tertuang dalam pasal 293 ayat 2.

"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu urama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)," tutup Sriyanto.

Baca Juga: Bali Gempar! Viral Video Turis Jepang Ditilang Polisi Gara-gara Lampu Depan Mati, Dendanya Bikin Kantong Jebol