Sebelum terlambat dan kena tilang, lebih baik segera cek kendaraan anda.
Apabila pelat nomor teridentifikasi ada salah satu dari 7 jenis tersebut segera datang samsat.
Mintalah dibuatkan pelat nomor baru dengan persyaratan bawa BPKB, STNK dan KTP sebagai persyaratan.