Soalnya tiap kali mobil mikrolet itu belok, pemotor juga ikut belok.
Yang paling geger, pemotor Yamaha NMAX itu mendadak pindah jalur untuk menghindari polisi yang ada di bahu jalan tol.
Pemotor Yamaha NMAX itu pun ngebut dan berada di lajur kanan atau lajur paling cepat.
Saat perekam memperlihatkan kecepatan mobilnya, kira-kira motor itu melaju 100 km/jam lebih.
Baca Juga: Bikin Heboh, Pemotor Honda Vario Masuk Tol, Netizen: Bismillah Mudik
Pemotor Yamaha NMAX itu juga tidak memasang plat nomor motor, baik depan maupun belakang.
"Entah apa yg dipikirkannya..," tulis akun Facebook Yoni Sutoyo pada keterangan postingan.
Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1, disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukan bagi pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.
Atas pelanggaran tersebut, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 dijelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah)”.
Baca Juga: Santai Banget Emak-emak Pemotor Masuk Jalan Tol, Sempat Bayar Tol Juga