Kembalikan Motor ke Leasing Tunggakan Cicilan Selama Kredit Dianggap Lunas, Serius Nih

By Ahmad Ridho, Rabu, 21 Juli 2021 | 08:00 WIB

Motor Dikembalikan ke Leasing Tunggakan Cicilan Selama Kredit Dianggap Lunas, Serius Nih (foto ilustrasi)

GridMotor.id - Motor kredit nunggak cicilan langsung lunas saat dikembalikan ke leasing, beneran nih.

Banyak motor cicilan alias motor kredit yang menunggak pembayaran.

Apalagi saat pandemi Covid-19 ini, enggak sedikit motor kreditan yang ditarik debt collector alias mata elang.

Karena kondisi pandemi akhirnya muncul keinginan untuk mengembalikan motor ke leasing.

Daripada cicilan motor justru jadi beban yang memberatkan.

Sekalipun cicilan motor sudah mau lunas dalam waktu dekat.

Misalnya sudah 30 kali dari total tenor 35 kali sesuai kesepakatan.

Pertanyaannya, apakah mengembalikan motor ke perusahaan pembiayaan atau leasing bakal dilunaskan cicilannya?

Baca Juga: Gak Usah Teriak Apalagi Melawan 5 Trik Ampuh Hadapi Debt Collector di Jalanan Dijamin Kocar-kacir

Baca Juga: Awas Tertipu, Beli Motor Cash Tiba-tiba Ditagih Cicilan Leasing

MOTOR Plus Online menanyakan ke Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI), Suwandi Wiratno.

Ia mengatakan, pengembalian aset apabila cicilan motor terkendala, bisa dilakukan.

"Sebenarnya bisa saja, ada di Fidusia aturannya dan tergantung kesepakatan antara kreditur dan debitur," jelasnya saat dihubungi MOTOR Plus Online, Sabtu (17/7/2021).

Cara tersebut merupakan salah satu upaya debitur mengatasi cicilan motor yang belum dapat terlunasi.

"Nantinya kalau ada lebih (cicilan motor), harus dikembalikan," tuturnya.

"Atau mungkin justru ada kekurangan, tergantung kesepakatan," kata dia.

Ia juga menjelaskan terkait proses pengembalian ke leasing.

"Apabila debitur mengajukan pengembalian aset, nanti akan ada surat keterangan," ucapnya.

Baca Juga: Viral Debt Collector Vs Emak-emak, Dituduh Pakai Pelat Nomor Palsu

 

"Surat keterangan tersebut berupa surat keterangan lunas yang sudah disepakati antara keduabelah pihak," kata Suwandi.

Selanjutnya, motor yang sudah dikembalikan ke leasing bisa dilelang.

"Kalau sudah dikembalikan, nanti unit tersebut bisa saja dilelang atau dijual," tuturnya.

Untuk proses mendapatkan surat keterangan lunas setelah pengembalian, masing-masing leasing punya cara berbeda.

Jadi, kalau ingin mengembalikan motor supaya gak terbebani cicilan, tetap bisa asal ada surat keterangan lunas yang sudah diterbitkan leasing.

Hal itu sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Di mana hutang dianggap lunas dan surat keterangan lunas menjadi buktinya.