"Kedua belah pihak yang terlibat Laka (kecelakaan) tidak melanjutkan kasus laka lantas dengan pertimbangan keduanya saling mengenal, dan akibat laka luka ringan dan kerugian materiil," ungkapnya.
Pihaknya pun mengimbau agar para pengendara dapat selalu mematuhi aturan dan rambu lalu lintas.
"Untuk itu diimbau kepada masyarakat pemakai jalan agar pada saat sedang berkendara wajib mematuhi aturan dan tata tertib dalam berlalu lintas," tegas Kun Sudarwati.
"Konsentrasi penuh dalam mengemudikan atau mengendarai kendaraannya dan hindari hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi dalam berkendara," tutupnya.
Berikut ini video lengkapnya:
Baca Juga: Baru Keluar dari Pom Bensin, Pemotor di Pamulang Ditabrak Hingga Tewas
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Tabrakan Motor Vespa vs Scoopy di Jl Jenderal Sudirman Makassar, Pengendara Terpental