Gridmotor.id - Buruan bro lagi ada pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jakarta, cuma berlaku sampai tanggal segini saja.
Kesempatan bagus buat brother yang sudah menunggu-nunggu hadirnya program ini di Jakarta.
Seperti yang brother ketahui, setidaknya ada 5 daerah selain Jakarta yang sudah duluan menggelar pemutihan pajak kendaraan.
Di antaranya adalah Kepulauan Riau, Kalimantan Timur, Lampung, Jawa Tengah dan juga Bali.
Masa berlakunya pun beragam, ada yang sampai bulan Agustus bahkan ada juga yang sampai bulan Desember 2021.
Nah sementara itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jakarta berlaku bebas denda PKB atau sanksi administratif.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor tercantum dalam Surat Keputusan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Daerah Khusus IbuKota Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021.
SK tersebut berisi tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor dan Sanksi Administrasi Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021.
Aturan pemutihan pajak Jakarta
Baca Juga: Jakarta Belum Berlaku, Ini 5 Daerah Yang Berikan Pemutihan Denda Pajak
Sayangnya dalam SK tersebut tidak semua bisa merasakan penghapusan sanksi denda pajak.
Karena kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa PPKM Darurat saja.
Artinya kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 juli sampai 20 juli 2021.
Buat yang pemilik kendaraan yang pajak kendaraannya jatuh tempo di tanggal tersebut bisa melunasi pembayaran maksimal dibayarkan tanggal 20 Agustus.
Nah jadi tunggu apalagi bro, kalau memang masuk kriteria langsung manfaatkan programnya!