GridMotor.id - Driver ojol (ojek online) yang beroperasi selama PPKM Darurat minta enggak perlu bawa STRP.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM darurat resmi berlaku sampai 20 Juli mendatang.
PPKM Darurat bertujuan untuk membatasi pergerakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19, termasuk driver ojol.
Untuk pekerja sektor essensial dan kritikal wajib membuat Surat Tanda Registrasi Pegawai (STRP) saat melintas di Jakarta.
STRP ini juga wajib dipegang driver ojol yang keluar masuk Jakarta.
Dikutip dari Wartakotalive.com, aturan tersebut direspons Gabungan Aksi Roda Dua (Garda).
Garda menolak dan meminta Kementerian Perhubungan agar memberi kelonggaran untuk ojol.
"Saya sudah komunikasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub. Kami minta, agar ojek online dikecualikan dari STRP," kata Ketua Presidium Nasional Garda Igun Wicaksono, Selasa (13/7/2021).
Baca Juga: Video Pengakuan Driver Ojol Pendapatannya Naik Jadi Rp 5 Juta Selama Pandemi, Alasannya Bikin Ngakak
Baca Juga: Warga Tambora Ngamuk, Pelaku Begal Yang Bacok Driver Ojol Ditangkap
Tak hanya STRP, Igun juga meminta agar sertifikat vaksin tak diwajibkan bagi ojol, baik dosis pertama ataupun sudah dua kali.
Menurutnya, STRP dan sertifikat vaksin tidak cocok diterapkan untuk ojek online karena mereka merupakan mitra, bukan pegawai perusahaan.
"Mereka hanya mitra, jangan terlalu dibuat sulit dengan regulasi STRP atau Sertifikat Vaksin. Sebab mereka bukan pegawai, hanya pekerja informal," tambah Igun.
Igun berharap, Pemprov DKI Jakarta bisa menghilangkan syarat STRP ojek online dan mitra ojek online cukup menunjukkan akun di platform milik mereka.
Baca Juga: Kronologi Debt Collector Mata Elang Lawan Driver Ojol di Mangga Besar, Awalnya Begini
Begitu juga terkait sertifikat vaksinasi, di mana banyak driver ojol belum menjalani program tersebu
"Semoga bisa direspons permintaan rekan-rekan ojol. Karena yang sudah vaksinasi menurut estimasi kami baru sekitar 50 persen," pungkas Igun.
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Garda Desak Pemerintah Bebaskan Ojol Beroperasi Tanpa STRP saat PPKM Darurat