Cek Mulai Hari Ini, Bikers Ambil Uang ke ATM Berlaku Peraturan Baru

By Indra Fikri, Senin, 12 Juli 2021 | 07:35 WIB

Ilustrasi. Cek mulai hari ini, bikers yang akan mengambil uang ke ATM berlaku peraturan baru batas pengambilan uang.

Gridmotor.id - Cek mulai hari ini, bikers yang akan mengambil uang ke ATM berlaku peraturan baru batas pengambilan uang.

Hari ini berlaku batas maksimal baru pengambilan uang dalam masa PPKM di masa penularan virus yang tinggi.

Tentunya hanya di ATM tertentu yang bisa mengambil uang dalam jumlah yang banyak.

Yaitu ATM yang sudah menggunakan teknoogi chip limit maksimalnya lebih tinggi.

Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Adapun penyesuaiannya yakni BI menaikkan batas penarikan uang tunai menjadi Rp 20 juta per hari bagi nasabah.

Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI) Erwin Haryanto mengatakan, penyesuaian penarikan dana secara tunai ini berlaku di mesin ATM yang menggunakan teknologi chip.

Ia juga menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku untuk semua bank di Indonesia.

Baca Juga: Pemotor Catat Batas Maksimal Pengambilan Uang Di ATM, Berubah Besok

Baca Juga: Saldo ATM Nambah Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Pemerintah Salurkan Banyak Bantuan