GridMotor.id - Pemotor harus catat nih, batas maksimal pengambilan uang di ATM berubah mulai besok, Senin (12/6/2021).
Bagi pemotor yang sering tarik tunai di ATM, harus tahu aturan baru ini.
Aturan baru bagi pemotor yang sering tarik tunai di ATM mulai berlaku di tengah PPKM Darurat.
Aturan baru itu adalah limit ATM pengambilan uang akan berlaku batas maksimal baru.
Hanya di ATM tertentu yang bisa mengambil uang dalam jumlah yang banyak.
Yaitu ATM yang sudah menggunakan teknoogi chip limit maksimalnya lebih tinggi.
Bank Indonesia menetapkan penyesuaian sementara batas maksimal penarikan tunai melalui mesin ATM dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Adapun penyesuaiannya yakni BI menaikkan batas penarikan uang tunai menjadi Rp 20 juta per hari bagi nasabah.
Baca Juga: Saldo ATM Nambah Selama PPKM Darurat 3-20 Juli 2021, Pemerintah Salurkan Banyak Bantuan
Baca Juga: 7 Bantuan Selama PPKM Darurat Akan Cair, Uang Tunai Langsung Masuk ATM