Gridmotor.id - Waspada anggota geng motor brutal pengeroyok polisi masih ada yang buron.
Aksi polisi yang dikeroyok geng motor viral di media sosial sejak beberapa waktu lalu.
Insiden keributan yang dilakukan geng motor itu berlangsung di Jalan TB Simatupang, Cilandak, Jakarta Selatan.
Salah satu anggota polisi yang berusaha membubarkan balap liar justru mendapat perlawanan dari geng motor itu.
Kejadiannya bermula saat Polsek Cilandak mendapatkan informasi adanya kerumunan di lokasi tersebut.
Hal itu disampaikan Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah.
"Adanya tindakan kerumunan maupun balap liar di sekitar Cilandak," kata Azis dikutip dari Kompas.com.
Kemudian, Iptu Suwardi mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Sesampainya di lokasi, Suwardi membubarkan kerumunan.
Baca Juga: Dikeroyok Geng Motor Saat Bubarkan Balapan Liar, Begini Kondisi Polisi Senior Aiptu Suwardi
"Namun, imbauan itu justru direspons balik oleh anak-anak muda tersebut dengan perlawanan dan terjadi pengeroyokan anggota kepolisian yang sedang bertugas," tutur Azis.
Akibat aksi pengeroyokan tersebut, korban Suwardi mengalami luka di bagian badan.
Azis menjelaskan, kondisi korban saat ini sudah membaik.
"Ada memar di beberapa bagian dan kepala masih pusing sehingga perlu istirahat cukup," ujar Azis.
Baca Juga: Cikini Mencekam, Geng Motor Tenteng Celurit Bacok Warga Sampai Tewas
Jajaran Polres Jakarta Selatan tidak memberi toleransi terhadap peristiwa ini. Para pelaku ditindak tegas.
Azis menekankan, jajarannya sedang menjalankan tugas pengamanan penerapan PPKM darurat.
Kedua, melaksanakan tugas menegakkan protokol kesehatan.
"Dan yang paling tidak bisa diterima oleh jajaran kepolisian, yaitu perlawanan terhadap anggota kami yang sedang melaksanakan tugas di lapangan," kata Azis.
Baca Juga: Geng Motor Ugal-ugalan Bikin Resah Warga Bandung, 5 Motor Diamankan
Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas insiden pengeroyokan ini.
Tiga tersangka itu atas nama Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).
"Tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Azis.
Azis mengimbau bagi satu orang yang masih buron agar menyerahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Cianjur Gempar, Bentrok Geng Motor dan Ormas Pecah, Sampai Luka-luka
"Tiga orang (tersangka) dikenakan Pasal 170 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama delapan tahun," tutur Aziz.
"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," imbuh dia.
Untuk identitas yang masih jadi buronan polisi, brother bisa lihat gambar di bawah ini
Wajah pelaku geng motor pengeroyok polisi yang masih buron.
Kalau melihat, segera lapor ke Polres Jakarta Selatan atau kepolisian terdekat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Dikeroyok Geng Motor di Jalan TB Simatupang Cilandak"