Polisi telah menetapkan tiga tersangka atas insiden pengeroyokan ini.
Tiga tersangka itu atas nama Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).
"Tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Azis.
Azis mengimbau bagi satu orang yang masih buron agar menyerahkan ke Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Cianjur Gempar, Bentrok Geng Motor dan Ormas Pecah, Sampai Luka-luka
"Tiga orang (tersangka) dikenakan Pasal 170 KUHP, kekerasan secara bersama-sama terhadap seseorang yang menimbulkan luka, hukuman selama delapan tahun," tutur Aziz.
"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," imbuh dia.
Untuk identitas yang masih jadi buronan polisi, brother bisa lihat gambar di bawah ini
Wajah pelaku geng motor pengeroyok polisi yang masih buron.
Kalau melihat, segera lapor ke Polres Jakarta Selatan atau kepolisian terdekat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Polisi Dikeroyok Geng Motor di Jalan TB Simatupang Cilandak"