Nah poin utama, kaca spion motor dapat melihat ke belakang dan samping.
"Untuk spion jelas harus sesuai dengan aturan, posisi spion harus berada di atas setang kendaraan bagi roda dua. Tidak boleh ada di bawah setang motor," kata Kompol Lilik dikutip GridOto.com.
Jika spion berada bukan di area setang kendaraan, bikers juga akan dikenakan tilang.
Kompol Lilik menegaskan, kaca spion motor juga harus terpasang di kedua sisi secara utuh.
Baca Juga: Spion Motor Bawaan Pabrik Terlalu Lebar? Ternyata Begini Cara Modifikasinya Biar Terlihat Ramping
Kalau hanya ada di salah satu sisi, tetap akan dikenakan tilang.
"Jadi kanan dan kiri harus lengkap. Kemudian berfungsi bisa melihat ke belakang dan samping. Kalau tidak ya kena tilang," tambahnya.
Sebagai catatan yang musti brother tahu, pabrikan sudah mendesain spion sebaik mungkin.
Nah kalau brother mau mengubah kaca spion motor, harus melihat manfaatnya dan jangan asal pasang.
Baca Juga: Motor Tanpa Kaca Spion Ternyata Bisa Dihukum Penjara 1 Tahun Bro